Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Pukul 11.00,Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara Menanti

Ringkasan Berita:

  • Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil
  • Hari ini Lisa Mariana akan diperiksa Bareskrim Polri
  • Lisa dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP
  • Ancaman hukumannya paling lama 9 bulan penjara 

bacasatu, JAKARTA– Bareskrim Polri akan memeriksa selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM), tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB.

Lisa Mariana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (19/10/2025) malam.

Penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“(Penetapan tersangka) Minggu kemarin,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki saat dihubungi, Minggu (19/10/2025).

Usia ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Lisa sebagai tersangka pada Jumat (17/10/2025).

Adapun pemanggilan dilakukan pada Senin (20/10/2025) besok sekira pukul 11.00 WIB.

“Besok (hari ini–red) LM dipanggil sebagai tersangka ya,” kata Kombes Rizki. 

   

Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada Selasa (14/10/2025), setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Lisa.

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago  menjelaskan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP. 

“Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB,” kata dia. 

“Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” jelas Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam keterangan resminya, Minggu (19/10/2025) malam.

Tentang Pasal 310 dan 311 KUHP

Pasal 310 ayat (1) KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik, sedangkan Pasal 311 ayat (1) KUHP mengatur tentang fitnah sebagai bentuk pencemaran yang terbukti tidak benar.

Keduanya merupakan bagian dari delik penghinaan dalam hukum pidana Indonesia.

Pasal 310 ayat (1) KUHP

Pasal ini mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang secara lisan, tertulis, atau dengan cara lain.

Bunyi Pasal 310 ayat (1) KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan kata-kata atau dengan surat, atau dengan suatu gambar, atau dengan suatu rangkaian kata-kata yang diterbitkan dengan sengaja, dihukum penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Intinya:

Pasal ini mengatur tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan secara sengaja melalui kata-kata, tulisan, gambar, atau media lain.

Pasal 311 ayat (1) KUHP

Pasal ini mengatur tentang penghinaan terhadap seseorang secara langsung (misalnya, di depan umum).

Bunyi Pasal 311 ayat (1) KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan kata-kata atau dengan isyarat yang dapat mendatangkan permusuhan atau kebencian terhadap orang itu, dihukum penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Intinya:

Pasal ini mengatur penghinaan yang dilakukan secara langsung (misalnya, dengan ucapan atau isyarat) yang dapat menimbulkan permusuhan atau kebencian.

Perbedaan Utama:

Pasal 310 ayat (1) biasanya mengatur pencemaran nama baik melalui media tertulis atau publikasi (seperti tulisan, surat, gambar).

Pasal 311 ayat (1) lebih mengatur penghinaan secara langsung, misalnya dalam percakapan atau perbuatan yang terlihat.

Kombes Pol Erdi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

“Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” tambahnya.

Respons Ridwan Kamil

Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya, Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi keputusan penyidik atas penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana.

“Mungkin beliau sudah mendengar dari media. Sekali lagi beliau hanya menyampaikan bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri dan beliau mengapresiasi kerja penyidik Polri yang telah bekerja secara profesional dengan mengkedepankan bukti-bukti hukum,” kata Muslim saat dihubungi, Minggu (19/10/2025).

Menurut Muslim, penetapan status tersangka terhadap Lisa sudah sesuai karena memenuhi unsur pidana.

“Kami mengapresiasi Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka karena memang secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan tindak pidana pencemaran baik yang dilakukan oleh LM terhadap klien kami pak RK,” ucapnya.

Dalam hal ini, Lisa Mariana sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu atas dasar gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Penyidik pun juga mengagendakan pemanggilan terhadap Lisa sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

Awal Mula Kasus

Kasus tersebut bermula saat Lisa Mariana secara tiba-tiba membuat keterangan mempunyai hubungan dengan Kang Emil pada akhir Maret 2025.

Saat itu, Lisa melalui media sosial Instagramnya @lisamarianaaa mengaku dipaksa oleh tim Ridwan Kamil untuk membantah mempunyai hubungan spesial dengan Kang Emil.

Lisa mengatakan membuka dugaan hubungannya dengan Kang Emil lantaran dirinya meminta hak untuk anaknya yang ia tuding sebagai anak Kang Emil.

“Jadi saya minta hak anak saya. Bapak dan tim enggak usah takut fasilitas atau uang yang bapak kasih, saya yang nikmatin! Sekalipun saya harus kelaparan demi anak, saya rela. Paham kan?” kata Lisa melalui media sosialnya.

Atas hal tersebut, Kang Emil pun membantah tudingan Lisa tersebut melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil pada 27 Maret 2025.

Hal ini dilakukan untuk membantah Lisa Mariana yang juga mengunggah bukti percakapan antara dirinya dengan Ridwan Kamil.

Menurut Kang Emil, tudingan Lisa merupakan fitnah yang didaur ulang dengan motif ekonomi. 

Saat itu, Ridwan Kamil menyebut hanya sekali bertemu dengan Lisa terkait permohonan bantuan kuliah.

“Permasalahan ini sudah diselesaikan sejak empat tahun yang lalu dengan bukti-bukti yang akurat dan tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil sebelum bertemu saya dan telah meminta maaf di depan keluarganya,” kata Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya.

Lapor Bareskrim Polri

Atas tudingan yang dilayangkan Lisa tersebut, Ridwan Kamil pun menunjuk penasehat hukum dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025). 

Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim dan laporan itu diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.

Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana tersebut.

“(Laporan) sudah diterima Bareskrim,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago saat dihubungi, Sabtu (18/4/2025).

Kang Emil melaporkan Lisa dengan menyertakan pasal 51 jo pasal 35, pasal 48 jo pasal 32, pasal 45 jo pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

“(Buat laporan) terkait klien kami memiliki anak (dengan Lisa) yang merugikan nama baik klien kami,” ucap kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya.

Hasil Tes DNA Non-identik

Empat bulan sudah polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditingkatkan status kasusnya menjadi penyidikan yang di mana polisi menemukan tindak pidana.

Tak mau berlarut-larut, kubu Ridwan Kamil pun mengklaim jadi pihak yang mengajukan dilakukan tes DNA antara Kang Emil, Lisa Mariana dan anak berinisial CA.

Kemudian pada Kamis (7/8/2025), ketiganya pun datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani tes DNA tersebut. Mereka tak menjalani tes DNA di ruangan yang sama kala itu.

Sekitar dua minggu setelahnya, hasil tes DNA yang ditunggu-tunggu publik pun selesai. Pihak Bareskrim Polri pun akhirnya mengumumkan hasil tes tersebut yang menyatakan non-identik.

“Telah menyerahkan hasil DNA dengan hasil bahwa saudara RK dengan anak saudari LM inisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau tidak idententik,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).

Dengan hasil ini, CA yang dituduhkan Lisa Mariana anak dari Ridwan Kamil tak terbukti.

Post Comment